Merokettinggi.com – Kelompok Pembobol Situs Judol Dibekuk, Polda DIY Tegaskan Bukan Titipan Bandar
Polda DIY baru-baru ini mengungkap kelompok pembobol situs judi online (judol) yang beroperasi di wilayah Bantul. Kelima pelaku yang ditangkap terdiri dari RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Mereka ditangkap saat sedang melakukan judi online di sebuah rumah di Banguntapan.
Penangkapan ini sempat menuai kontroversi di kalangan warganet. Beberapa netizen mempertanyakan, “Siapa yang melaporin? Kok pemain judol malah ditangkap?” Namun, Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan ini bukan karena laporan bandar judi online, melainkan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar adanya aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan intelijen dan ditindaklanjuti secara profesional.
Modus Operandi: Memanfaatkan Celah Sistem Situs Judol
Kelima pelaku diketahui menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. Mereka memainkan beberapa akun dalam satu perangkat komputer per hari untuk memanfaatkan promo tersebut. Setiap bulan, kelompok ini berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 50 juta, dengan RDS sebagai koordinator yang mengorganisir timnya.
Polda DIY Tegaskan Tidak Ada Titipan Bandar
Menanggapi beredarnya isu bahwa penangkapan ini merupakan titipan dari bandar judi online, Polda DIY dengan tegas membantahnya. Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki relasi apapun dengan bandar judi online, bahkan mengenal pun tidak. Menurutnya, narasi yang berkembang di masyarakat hanya asumsi semata dan tidak berdasar.
Pengejaran Terhadap Bandar Judol
Polda DIY juga menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, pihak kepolisian akan memproses hukum secara tegas dan transparan. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi online akan ditindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan.
Antara Sindiran dan Keheranan
Penangkapan ini memicu beragam reaksi dari warganet. Beberapa netizen merasa heran dan mempertanyakan alasan penangkapan, sementara yang lain memberikan sindiran pedas. “Biasanya kan pemain judol saling tutup mata. Yang ini kayaknya dapet cashback kebanyakan sampai ketahuan polisi,” tulis salah satu netizen. Sementara lainnya berkomentar lebih tajam, “Polisi nangkap pemain judol, padahal yang diserbu bukan bandar. Ini mah pembobol promo!”
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menunjukkan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Meskipun para pelaku merupakan pemain judi online yang memanfaatkan celah sistem situs judol, mereka tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda DIY juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perjudian dalam bentuk apapun dan akan terus berupaya untuk memberantasnya.












